Kejagung Tarik Ali Fikri hingga Ahmad Burhanudin dari KPK
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik sepuluh jaksa seniornya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, salah seorang jaksa yang dipulangkan adalah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain itu, ada pula Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.
"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," ujar Harli kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Harli mengatakan pihaknya juga menarik beberapa jaksa fungsional di lembaga antirasuah seperti, Andry Prihandono, dan Ariawan Agustiartono.
Kemudian, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami. Menurut dia, Kejagung segera mengirim jaksa baru untuk KPK.
Meski demikian, dia belum memberi informasikan terkait siapa saja pengganti jaksa yang bakal ditempatkan di lembaga antirasuah ke depan.
"Belum (ditentukan penggantinya)," ucap Harli.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penarikan sepuluh jaksa senior lembaga antirasuah sebagai bentuk penyegaran.
Tessa mengatakan pihaknya berupaya meregenerasi jaksa-jaksa lembaga antirasuah yang sudah bertugas dengan baik.
"Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan agar ada regenerasi agar jaksa-jaksa yang ada di bawahnya bisa bertugas," ujar Tessa.
Tessa mengatakan jaksa senior yang ditarik Kejagung itu sudah bertugas selama 10 tahun. Menurutnya, penarikan jaksa senior merupakan hal wajar.
Ia menegaskan penarikan 10 jaksa senior tak berkaitan dengan penanganan perkara di lembaga antirasuah.
"Tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik. Apabila tidak ada masalah saya memiliki keyakinan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu