KPU DKI Umumkan Dharma-Kun Lolos Persyaratan Calon Independen 19 Agustus

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (BeritaNasional/Lydia)
Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengumumkan apakah bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 pada 19 Agustus 2024. 

Pengumuman ini dibagikan KPU usai melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 826.766 dokumen syarat yang berhasil dikumpulkan dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan verifikasi faktual dilakukan sejak Sabtu (3/8/2024) hingga Senin (12/8/2024) kemarin.

“Total dukungannya sendiri yang akan verfak itu ada 826 ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan tahapan verifikasi faktual sejak 3 Agustus sampai 12 Agustus,” kata Astri kepada wartawan di Kepulauan Seribu, Selasa (13/8/2024).

Astri menjelaskan saat ini pihaknya melakukan rekapitulasi mulai tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi. Barulah setelah itu Dharma-Kun dinyatakan MS atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju Pilgub Jakarta 2024.

“Hari ini, kami melakukan rekapitulasi di kecamatan. Lalu, lusa dilanjutkan tingkat kota dan seterusnya sampai tingkat provinsi. Kemudian di ujungnya penetapan apakah nanti calon perseorangan ini kami nyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta,” jelas Astri.

Sebagai informasi, dukungan yang perlu dikumpulkan Dharma-Kun untuk lolos Pilgub Jakarta 2024 adalah 618.998 suara yang sudah terverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: