Terancam 10 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

Oleh: Mufit
Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Armor Toreador terancam 10 tahun penjara (Foto/Humas Polres Bogor)
Armor Toreador terancam 10 tahun penjara (Foto/Humas Polres Bogor)

BeritaNasional.com - Cut Intan Nabila jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya yaitu Armor Toreador pada, Rabu (14/8/2024).

Kini Armor Toreador telah ditangkap oleh jajaran Reskrim Polresta Bogor di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Armor ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT ke Cut Intan Nabila.

Berikut beberapa fakta Armor Toreador melakukan KDRT ke Cut Intan Nabila,

1. Motif

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan motif dari Armor Toreador melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Cut Intan Nabila dikarenakan tersangka di ketahuan nonton video syur.

"Motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa tersangka ketahuan nonton video syur. Kami masih terus menggali kebenarannya," ungkap AKBP Rio.

2. KDRT Sejak 2020

Selama pernikahanya dengan Armor Toreador selama 5 tahun, Cut Intan Nabila telah beberapa kali menjadi korban KDRT. Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"(Lakukan KDRT) Sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020," pengakuan Armor Toreador dihadapan para media ketika ditanya oleh AKBP Rio perihal kasus tersebut.

3. Sempat Kabur

Setelah kasus KDRT viral, Armor Toreador langsung melarikan diri ke sebuah hotel di Jakarta Selatan sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

Dijelaskan oleh Kapolres Bogor bahwa Armor Toreador selanjutnya akan melarikan diri ke Surabaya. Namun untuknya jajarannya berhasil mengamankan tersangka sebelum kabur lebih lanjut.

4. Ditetapkan Tersangka

Setelah berhasil ditangkap disalah satu hotel di Jakarta, Armor Toreador langsung dibawa ke Polres Bogor dan paginya berhasil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ke Cut Intan Nabila.

"Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD ini. Kami akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan ini,” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

5. Terancam 10 Tahun Penjara

Armor Toreador terancam 10 tahun penjara atas perbuatanya sendiri. Ia dijerat Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: