Melody Sharon, Istri yang Lindas dan Seret Suaminya Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:34 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Foto/freepik).
Ilustrasi kekerasan. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody Sharon (31) tersangka kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35).

Di mana saat ini Melody tengah menjalani pemeriksaan psikiatrikum dilakukan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

“Terhadap Tersangka MS sedang dalam proses pemeriksaan psikiatrikum,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Sabtu (28/12/2024).

Setelah itu, Lina mengatakan hasil dari pemeriksaan psikiatrikum akan keluar dalam dua pekan untuk nantinya menjadi bahan kesimpulan berdasarkan keterangan saksi ahli.

“Terhadap Tersangka MS, dilakukan pemeriksaan Psikiatrikum selama 14 hari menginap. Selanjutnya akan diambil kesimpulan hasil pemeriksaan ahli,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada suaminya.

Tindakan KDRT yang dilakukan Melody ketika dengan sadar menyeret suaminya dengan mobil, saat kepergok selingkuh. Padahal, kala itu suaminya sudah meminta tolong, namun tersangka tak mengindahkan.

Di sisi lain, Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya juga dilaporkan suaminya, AG, ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan terkait tindak pidana diduga melakukan perzinaan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: