Dapat Remisi HUT Ke-79 RI, 2 Narapidana Kasus Korupsi Hirup Udara Bebas

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 18 Agustus 2024 | 04:00 WIB
Ilustrasi narapidana kasus korupsi. (Foto/Freepik)
Ilustrasi narapidana kasus korupsi. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Dua narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung Wachid Wibowo.

“Yang mendapatkan remisi umum II seluruhnya ada dua orang. Yang bersangkutan yang satu hari ini bebas, yang satu lagi masih menjalani karena subsider tidak membayar denda jadi yang bersangkutan menjalani subsider,” katanya yang dikutip dari Antara pada Sabtu (17/8/2024).

Meski tidak memerinci nama kedua napi kasus korupsi yang bebas tersebut, Wachid mengatakan bahwa keduanya berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi satu bulan hingga dinyatakan bebas.

"Ya, kasus korupsi dua-duanya. Tidak boleh disebutkan," katanya.

Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 434 orang.

Di antara 434 orang, hanya 310 yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, termasuk terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto.

“Dari jumlah 310 orang itu mendapatkan remisi umum I atau sebagian sebanyak 308, remisi umum II seluruhnya ada dua orang,” katanya.

Wachid menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut dia, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Dia menambahkan para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.

"Bervariasi yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Saya satu persatu mungkin tidak hafal ya. Untuk yang bebas hari ini itu, Dia mendapatkan besaran remisi satu bulan," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: