Respons PDIP Usai MK Ubah Aturan Pencalonan Cagub

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - PDI Perjuangan (PDIP) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur seluruh partai politik dapat mengusungkan calon di Pilkada tanpa memiliki kursi di DPRD.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, putusan MK ini sangat menggembirakan bagi partainya. Mengingat, PDIP ditinggalkan oleh partai politik lain di Pilkada 2024 di beberapa daerah. 

"Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024). 

Maka dari itu, Deddy menegaskan jika partainya bisa mengusung di daerah-daerah strategis seperti Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," ujar Deddy.

Lebih lanjut, Deddy mengapresiasi MK atas putusan baru ini. Menurutnya, keputusan ini menjadi tanda kemenangan dalam melawan pihak-pihak yang berusaha memunculkan kotak kosong di Pilkada.

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam Pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," tegas Deddy.

Tak hanya itu, putusan ini juga memberikan kesempatan bagi partai non parlemen untuk berpartisipasi dalam Pilkada.

"Dengan putusan ini maka politik mahar dalam Pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin. Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon," ucap Deddy.

"Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: