Soal Parpol Bisa Usung Cakada Meski Tak Punya Kursi DPRD, RK: Saya akan Pelajari Dulu

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:02 WIB
RK siap pelajari aturan MK soal cakada (Beritanasional/Panji)
RK siap pelajari aturan MK soal cakada (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Bakal calon gubernur Jakarta 2024 Ridwan Kamil (RK) angkat suara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Ia tak ambil pusing dengan aturan tersebut. Menurutnya, saat ini ia bertugas mengikuti kontestasi saja.

"Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apapun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati," ujar RK di ICE BSD, Selasa (20/8/2024).

Ia mengaku belum mengatahui isi dari aturan baru tersebut. RK mengatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu.

"Ya saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu. Dan kembali diserahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan Pilkada oleh partai politik  pada Selasa (20/8/2024). Perubahan kebijakan ini dimuat dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Perkara nomor 60 ini dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK sebetulnya menolak permohonan provisi Pemohon. Namun, MK mengabulkan bagian pokok permohonan sebagian.

Dengan putusan ini, partai atau gabungan partai politik bisa mengusungkan calon gubernur dan wakil gubernur meskipun tak memiliki kursi di DPRD. Sebab, aturannya disamakan dengan calon independen.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: