PDIP Sambut Positif Putusan MK yang Mengubah Ambang Batas Pencalonan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:09 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dalam Pilkada 2024 sebagai angin segar.

Menurutnya, hal tersebut telah menghilangkan kemungkinan terjadinya calon tunggal dalam pertarungan politik di Pilgub Jakarta 2024.

"Keputusan MK ini mencerminkan bahwa upaya-upaya untuk membuat calon tunggal di Daerah Khusus Ibu Kota tidak lagi dimungkinkan," ujar Hasto di Gedung Merah Putih, Selasa (20/8/2024).

Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang telah menggugat aturan tersebut, sehingga PDIP bisa mencalonkan kepala daerah di Jakarta tanpa bantuan partai lain.

"Ya, keadilan selalu menemukan jalannya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Partai Gelora dan Partai Buruh," tuturnya.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa PDIP akan semakin menyatu dengan rakyat agar dapat mengajukan calon kepala daerah pada 28-29 Agustus di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami berterima kasih karena suara rakyat didengarkan. PDI Perjuangan akan semakin menyatu dengan rakyat dan akan dapat mengajukan calon sendiri di Jakarta," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: