KPU Bakal Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah Pasca-Putusan MK

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:50 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah.

Diketahui, putusan MK tersebut memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah di Pilkada.

"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilakanakan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC Senayan, Selasa (20/8/2024).

"Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undanganan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemiihan 2024," tambahnya.

Nantinya, KPU bakal mengkaji lebih dalam lagi putusan MK untuk memahami secara menyeluruh persyaratan calon kepala daerah di Pilkada mendatang. Selanjutnya, KPU bakal berkonsultasi dengan DPR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP terkait putusan MK dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR," ucap Afif.

Tak hanya itu, KPU akan segera melakukan sosialisasi putusan MK ini kepada seluruh partai politik.

"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerag akan segera dimulai," tandasnya 


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: