Pasca Putusan MK, PPP Bakal Lakukan Hal Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:34 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. (Foto/Parlementaria)
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. (Foto/Parlementaria)

BeritaNasional.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera rapat membahas Pilkada Jakarta karena muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan dukungan calon kepala daerah. PPP akan mengkaji kembali plus minus putusan yang telah dibuat.

"Ya tentunya putusan ini mengejutkan semua pihak, tidak hanya Pilkada DKI. Pilkada ini karena Pilkada DKJ, Pilkada Daerah Khusus Jakarta. Pilkada DKJ itu menentukan karena menjadi pusat dari segala pemberitaan, segala aktivitas di Indonesia," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Makanya nanti kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, plus minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat dan juga terhadap keputusan MK yang terbaru," jelasnya.

Awiek mengatakan, putusan MK itu akan mengubah konstelasi politik terkait pilkada. Karena bisa membuka jalan tokoh yang awalnya tidak punya tiket pencalonan.

"Kami tidak bisa mengomentari sikap partai politik yang lain, tapi yang jelas putusan MK itu sudah mengubah konstelasi dengan sendirinya. Orang yang awalnya tidak bisa mencalon lewat kursi, ternyata lewat suara bisa mencalon gitu kan. Itu kan sudah mengubah dengan sendirinya," katanya.

PPP akan segera mengambil keputusan mengenai pencalonan kepala daerah yang sudah didukung. Sebagai dampak terhadap putusan MK tersebut.

"Dampaknya kalau diberlakukan di 2024 itu dampaknya seperti apa? Itu kan harus dilihat. Konfigurasi usungan PPP di sejumlah kabupaten, kota, dan provinsi itu kan juga harus dilihat juga. Semuanya harus kita buka, apapun yang diputuskan oleh KPU nanti tentu kita ikuti," kata Awiek.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: