Jenis Pangkat PNS: Definisi dan Klasifikasinya
BeritaNasional.com - Memahami jenis pangkat dan golongan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang penting, terutama bagi mereka yang berkarier sebagai guru, tenaga kesehatan, atau di instansi pemerintahan lainnya.
Namun, istilah-istilah tersebut seringkali terdengar asing bagi sebagian orang. Untuk itu, mari kita bahas lebih lanjut mengenai jenis pangkat PNS, golongan, serta ruang kerja mereka.
Pengertian Jenis Pangkat dan Golongan PNS
Jenis pangkat dan golongan dalam PNS diidentifikasi melalui kode-kode seperti III/C, II/A, dan I/B, yang mencerminkan jabatan dan tingkat tanggung jawab seorang PNS.
Biasanya, pangkat ini berhubungan dengan lamanya masa kerja yang telah ditempuh oleh PNS tersebut. Berikut adalah klasifikasi pangkat PNS berdasarkan golongan dan ruang kerja:
Klasifikasi Jenis Pangkat dan Golongan PNS
Golongan IV (Pembina):
- Pembina Utama IV/e
- Pembina Utama Madya IV/d
- Pembina Utama Muda IV/c
- Pembina Tingkat I IV/b
Pembina IV/a
- Golongan III (Penata):
- Penata Tingkat I III/d
- Penata III/c
- Penata Muda Tingkat I III/b
- Penata Muda III/a
Golongan II (Pengatur):
- Pengatur Tingkat I II/d
- Pengatur II/c
- Pengatur Muda Tingkat I II/b
- Pengatur Muda II/a
Golongan I (Juru):
- Juru Tingkat I I/d
- Juru I/c
- Juru Muda Tingkat I I/b
- Juru Muda I/a
Sebagai contoh, jika seorang PNS berada pada golongan II/b, maka pangkatnya adalah Pengatur Muda Tingkat I, yang menunjukkan bahwa golongannya lebih tinggi dibandingkan dengan II/a dan golongan di bawahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu