Jenis Pangkat PNS: Definisi dan Klasifikasinya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 01:03 WIB
Ilustrasi PNS. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi PNS. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Memahami jenis pangkat dan golongan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang penting, terutama bagi mereka yang berkarier sebagai guru, tenaga kesehatan, atau di instansi pemerintahan lainnya.

Namun, istilah-istilah tersebut seringkali terdengar asing bagi sebagian orang. Untuk itu, mari kita bahas lebih lanjut mengenai jenis pangkat PNS, golongan, serta ruang kerja mereka.

Pengertian Jenis Pangkat dan Golongan PNS

Jenis pangkat dan golongan dalam PNS diidentifikasi melalui kode-kode seperti III/C, II/A, dan I/B, yang mencerminkan jabatan dan tingkat tanggung jawab seorang PNS.

Biasanya, pangkat ini berhubungan dengan lamanya masa kerja yang telah ditempuh oleh PNS tersebut. Berikut adalah klasifikasi pangkat PNS berdasarkan golongan dan ruang kerja:

Klasifikasi Jenis Pangkat dan Golongan PNS

Golongan IV (Pembina):

- Pembina Utama IV/e

- Pembina Utama Madya IV/d

- Pembina Utama Muda IV/c

- Pembina Tingkat I IV/b

Pembina IV/a

- Golongan III (Penata):

- Penata Tingkat I III/d

- Penata III/c

- Penata Muda Tingkat I III/b

- Penata Muda III/a

Golongan II (Pengatur):

- Pengatur Tingkat I II/d

- Pengatur II/c

- Pengatur Muda Tingkat I II/b

- Pengatur Muda II/a

Golongan I (Juru):

- Juru Tingkat I I/d

- Juru I/c

- Juru Muda Tingkat I I/b

- Juru Muda I/a

Sebagai contoh, jika seorang PNS berada pada golongan II/b, maka pangkatnya adalah Pengatur Muda Tingkat I, yang menunjukkan bahwa golongannya lebih tinggi dibandingkan dengan II/a dan golongan di bawahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: