KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh PNS Bea Cukai Terkait Pengurusan Impor
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa PNS Bea Cukai Ahmad Dedi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan ini fokus pada dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengurusan bea masuk yang melibatkan PT Blueray.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan (uang) dari PT Blueray, ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (9/5/2026).
“Kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk,” tambahnya.
Menurutnya, materi pemeriksaan masih terus dikembangkan, termasuk fakta yang muncul dalam persidangan.
“Kemudian nanti akan diintegrasikan informasi dan keterangan, baik dari persidangan maupun dari fakta-fakta ataupun keterangan yang diperoleh dari para saksi,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan mengenai adanya dugaan aliran uang kepada Ahmad Dedi, Budi membenarkan indikasi tersebut.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang,” tuturnya.
Terkait nilai dugaan penerimaan yang disebut mencapai sekitar 300 ribu dolar, Budi menegaskan hal tersebut belum dapat dipublikasikan.
“Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan. Jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya,” kata dia.
Saat ditanya mengenai status penyitaan dalam perkara ini, Budi menyampaikan hal tersebut masih akan dipastikan lebih lanjut.
“Nanti kami cek ya, apakah sudah ada penyitaan itu atau belum,” ucap Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






