Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Lokasi

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi SIM. (BeritaNasional/Ist)
Ilustrasi SIM. (BeritaNasional/Ist)

BeritaNasional.com -  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada hari Rabu. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Gerai SIM Keliling beroperasi hingga 14.00 WIB. Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya merinci lima lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi tersebut. Persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif yang berlaku adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengalami kesulitan atau antrian panjang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: