Rapat RUU Pilkada, Baleg DPR Pastikan Tak Akan Anulir Putusan MK Terkait Ambang Batas

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:59 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto. (BeritNasional/Panji).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto. (BeritNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto membantah soal isu rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR digelar untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dimaksud terkait perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol dalam Pilkada 2024.

Hal itu dikatakan Yandri merespons ihwal rapat yang diselenggarakan oleh Baleg DPR RI dengan pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU Pilkada. Rapat ini diagendakan setelah putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada.

"Kita enggak berpikir 2029, kita berpikir 2024. Karena apapun semua peristiwa di republik ini tentu payung hukumnya undang-undang, termasuk pilkada," ujar Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024).

Yandri berkata, DPR punya cukup waktu untuk menafsirkan putusan MK agar disadur dan dimasukkan dalam UU Pilkada yang akan dibuat hari ini.

"Artinya, keputusan hari ini pun berlaku bilamana nanti diketok di DPR bersama pemerintah yaitu berlaku juga untuk 2024 dan 2029. Isinya apa? ya, nanti tunggu keputusannya," tuturnya.

Saat ditanya apakah Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap satu perahu meski putusan MK tetap diberlakukan pada 2024, Yandri mengaku memikirkan peluang kemenangan.

Akan tetapi, ia meyakini apa yang nanti diputuskan dalam rapat Baleg bersama pemerintah tidak mengubah atau mengontraksi situasi yang sudah dibangun selama ini terhadap semua partai, termasuk PAN.

"PAN ini termasuk koalisinya yang banyak. Sama KIM banyak, KIM Plus banyak, PAN-PDIP, PAN-PKS banyak. Jadi menurut saya apapun yang nanti diputuskan tak merusak kualitas maupun bangunan yang sudah ada," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: