Pemerintah Konsultasi dengan DPR Terkait Penundaan Pengesahan RUU Pilkada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:40 WIB
Sejumlah anggota Baleg menandatangani naskah perubahan RUU Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Sejumlah anggota Baleg menandatangani naskah perubahan RUU Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Pemerintah akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR tentang pengesahan revisi UU Pilkada. Pemerintah belum bersikap setelah rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan berkonsultasi kepada DPR apakah akan kembali digelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.

"Kami belum tahu apa yang akan terjadi ya, nanti sebentar kami berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna. Kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR kapan dilakukan pengesahan. Supratman belum bisa memastikan apakah akan disahkan menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus.

"Ya itu hak DPR, bukan kita.Bukan kita nih. Nanti kami koordinasi dulu ya," kata politikus Gerindra tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: