Istana Tegaskan Pemerintah Patuhi Aturan yang Berlaku soal Pilkada 2024

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Suasana rapat RUU Pilkada di Gedung Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/ELvis)
Suasana rapat RUU Pilkada di Gedung Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/ELvis)

BeritaNasional.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Dia menuturkan DPR sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada.

Hasan menegaskan apabila sampai 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.

Mengenai dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa.

Menurut ia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif.

DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sedangkan media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi.

"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.

Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

"Kita harus tetap harus menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," kata Hasan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: