Wakil Ketua DPR Buka Kemungkinan RUU Pilkada Kembali Dibahas di Periode Selanjutnya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:56 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan sidang paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada tidak dilaksanakan pada Kamis (22/8/2024). 

Dengan begitu, dalam kontestasi Pilkada 2024, peserta pemilu menggunakan UU yang sudah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Dasco menyatakan ada kemungkinan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pilkada dibahas pada periode selanjutnya.

Hal tersebut dikatakan Dasco di Gedung Istana Parlemen pada Kamis (22/8/2024) malam.

‘’Mungkin akan di periode depan karena kami perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang dirasa belum sempurna. Begitu juga dengan undang-undang pemilu. Undang-undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan,’’ ungkapnya.

Menurut dia, ada gugatan parlemen threshold dari Perludem yang perlu diakomodasi yang mana MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen.

‘’Kan ada gugatan parlemen threshold dari Perludem yang perlu diakomodir yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen. Karena yang memutuskan adalah open legal policy DPR,’’ tuturnya.

Karena itu, kata Dasco, pihaknya akan mengkaji lebih dalam soal berapa ambang batas parlemen untuk pemilu selanjutnya.

‘’Maka, kami akan laksanakan untuk mengkaji berapa sih berapa yang pas untuk pemilu yang akan datang,’’ ungkapnya.

Dasco menegaskan putusan MK tentang RUU Pilkada bersifat final and banding. Jadi, yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan 70.

‘’Kami tegaskan di sini putuskan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,’’ jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: