DPR Pastikan Aturan Batas Usai Calon Gubernur Akan Gunakan Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:22 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan Peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan untuk pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 sepenuhnya menggunakan putusan MK. 

Karena itu, yang akan dimasukkan adalah batas usia calon gubernur harus tetap 30 tahun pada saat pendaftaran dan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dikurangi.

"Full semuanya menggunakan putusan MK," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan KPU untuk membahas pengesahan draf PKPU pada Senin, 26 Agustus mendatang. Doli menjamin draf yang disusun oleh KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ya, pokoknya intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir," kata Doli.

"KPU kan institusi yang tugasnya melaksanakan undang-undang. Mana undang-undang yang berlaku, itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu," jelas politikus Golkar ini.

Doli pun menjamin putusan MA soal batas usia 30 calon gubernur ketika pelantikan tidak digunakan karena akan menggunakan putusan MK.

"Ya, saya kira dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang dipergunakan dan saya kira KPU juga termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu mereka membuat peraturan turunan berdasarkan undang-undang yang berlaku itu," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: