DPR dan KPU Akan Putuskan PKPU Pencalonan Cakada Senin Depan, Isinya Sesuai Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi II memastikan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas Peraturan KPU (PKPU) pada Senin (26/8/2024). DPR bersama pemerintah dan KPU akan mengesahkan draf PKPU yang sudah disusun KPU.

"Insyallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Jumat (23/8/2024).

Komisi II telah menerima draf rancangan PKPU yang telah memuat perubahan persyaratan calon kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya ingin menyampaikan ya bahwa komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan peraturan KPU yang terakhir soal pencalonan yg sudah berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, ya," kata Doli.

Politikus Golkar ini memastikan isi draf PKPU yang disampaikan KPU ke DPR isinya sama persis dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Nah kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU yang baru, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: