RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas, Jadi Inisiatif DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 09 September 2025 | 15:40 WIB
Suasana rapat di ruang Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana rapat di ruang Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, melaporkan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Awalnya, Bob menyampaikan bahwa ada 10 RUU yang diusulkan untuk masuk Prolegnas jangka panjang 2025–2029. Di antaranya adalah:

  • RUU Kawasan Industri
  • RUU Kamar Dagang dan Industri
  • RUU Transportasi Online
  • RUU Patriot Bond
  • RUU Polri
  • Revisi UU Perlindungan Data Pribadi
  • RUU Satu Data Indonesia
  • RUU Pekerja Lepas Indonesia
  • RUU Pekerja Platform Indonesia
  • RUU BUMD

Selanjutnya, Bob juga melaporkan bahwa terdapat 3 RUU yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, yaitu:

  • RUU Perampasan Aset
  • RUU Kamar Dagang dan Industri
  • RUU Kawasan Industri

RUU Perampasan Aset sendiri sebelumnya sudah termasuk dalam Prolegnas jangka panjang. "Terhadap usulan tersebut, terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, serta RUU tentang Kawasan Industri," ujar Bob.

Bob juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset kini akan menjadi inisiatif DPR, setelah sebelumnya merupakan usul dari pihak pemerintah. Artinya, DPR akan mengambil alih perumusan dan penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

"Jadi, perampasan aset tidak lagi menjadi perdebatan di pemerintah atau di mana pun, tapi akan dibahas di DPR. Dan itu sudah masuk ke Prolegnas 2025," katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah memenuhi komitmennya untuk mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

"Pemerintah sebenarnya juga sudah siap. Dan hari ini kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset," jelas Supratman.

Ia menambahkan bahwa pemerintah siap membantu DPR dalam proses penyusunan draf tersebut. Pemerintah sendiri sebelumnya telah menyiapkan naskah akademik dan materi RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari usulan awal.

"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita bagikan," tutup Supratman.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: