Kata Jokowi soal Revisi UU Pilkada yang Batal Disahkan DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 21:26 WIB
Presiden Jokowi. (Foto/BPMI).
Presiden Jokowi. (Foto/BPMI).

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons perihal Revisi UU Pilkada yang batal disahkan oleh DPR. 

Dia bilang, hal itu adalah ranah dari legislatif alias wilayah dari DPR dan tak ada kaitannya dengan pemerintah.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” kata Jokowi usai menghadiri Kongres ke-6 PAN di Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (23/6/2024)

Dijelaskan Jokowi, pemerintah akan patuh mengikuti putusan MK tersebut.

“Iya,” singkatnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. DPR sebelumnya menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum. Kini dipastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilanjutkan.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," ujar Dasco melalui akun X-nya @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Maka itu, persyaratan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: