Respons Jokowi Soal Kaesang Tak Bisa Maju di Pilkada 2024

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 21:45 WIB
Ketum PSI Kaesang Pangarep. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketum PSI Kaesang Pangarep. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Peraturan KPU (PKPU) akan disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah mengenai batas usia calon gubernur minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Hal ini membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak bisa mendaftar sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024. 

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkekeh mendengar kabar putranya batal maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. 

Jokowi meminta sebaiknya menanyakan hal itu langsung kepada Kaesang sebagai ketua umum PSI.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," katanya ditemui saat Kongres PAN di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Sementara itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah memutuskan akan mengusung Ahmad Luthfi dengan Taj Yasin Maimoen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2025. KIM batal mengusung Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah.

"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi, keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kami putuskan Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dasco mengungkapkan pihaknya memasangkan Luthfi dan Taj Yasin sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, memang, ini jujur ya. Sebelum ada putusan JR MK, kami sudah berembuk untuk kemudian akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata wakil ketua DPR itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan Peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan untuk pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 sepenuhnya menggunakan putusan MK. 

Karena itu, yang akan dimasukkan adalah batas usia calon gubernur harus tetap 30 tahun pada saat pendaftaran dan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dikurangi.

"Full semuanya menggunakan putusan MK," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: