Polda Metro Tetapkan 19 Demonstran Tolak RUU Pilkada Jadi Tersangka

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. (Foto/Humas Polda Metro Jaya).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. (Foto/Humas Polda Metro Jaya).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka pada Kamis (22/8/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada 50 yang diamankan.

Diketahui, polisi sebelumnya mengamankan dan memeriksa 50 orang saat demo tersebut.

"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," ujar Ade Ary dikutip Sabtu (24/8/2024).

Ade Ary mengungkapkan bahwa 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Menurut dia, seluruhnya sudah dikembalikan ke rumah masing-masing.

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Menurut Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk melakukan pengawasan terhadap para tersangka. Lantaran tidak ditahan, para tersangka hanya dikenai wajib lapor.

"Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," terangnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: