Tiba-tiba DPR dan KPU Putuskan Revisi PKPU Pilkada Hari Ini, Apa Alasannya?
BeritaNasional.com - Komisi II DPR tiba-tiba mempercepat rapat pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 menjadi Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Dalam rapat persiapan PKPU di Jakarta pada Sabtu malam, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan awalnya rapat pengesahan PKPU di DPR digelar pada Senin (26/8/2024).
Namun, pengesahan RUU itu dipercepat agar tidak ada prasangka dari semua pihak.
"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat Senin (26/8), kami majukan Minggu (25/8) pukul 10.00," katanya yang dikutip dari Antara.
Dia memastikan besok perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU turut hadir.
"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," ungkapnya.
Doli yakin rapat tidak akan berlangsung lama karena semua pihak telah sepakat PKPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Tidak lama kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul 'up to date', dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," kata Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan KPU membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Senin (26/8).
Hal itu dibenarkan langsung oleh Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu pagi.
Rencananya, ada enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada;
Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;
Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Keempat, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada;
Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Ketujuh, dan lain-lain.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu