KPU DKI Akomodir Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan Pilkada Jakarta Jadi 7,5 Persen

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:54 WIB
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.

"Pada substansinya, KPU DKI mengikuti putusan MK, yaitu mengenai syarat pemenuhan suara sah untuk parpol atau gabungan parpol dan batas usia calon gubernur serta wakil gubernur," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Minggu (25/8/2024).

Adapun dalam Keputusan KPU tersebut, ditegaskan bahwa ambang batas pencalonan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah 7,5 persen, sama seperti pencalonan calon independen.

Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD juga berpotensi mencalonkan tokoh andalannya, asalkan berkoalisi dan memiliki total gabungan suara 7,5 persen.

Besaran ini ditetapkan karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin di Jakarta adalah 8.252.897, atau berada di kisaran 6-12 juta orang.

"Menetapkan persyaratan perolehan paling sedikit suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemenuhan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yaitu berdasarkan hasil perkalian keseluruhan suara sah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 dikalikan dengan ketentuan 7,5 persen sebagaimana dimaksud dalam Diktum ," tulis keputusan tersebut.

Selain soal persyaratan ambang batas pencalonan, KPU juga mengakomodasi putusan MK terkait syarat minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Persyaratan yang dimaksud adalah usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun yang dihitung saat penetapan.

"Menetapkan syarat usia calon paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)," bunyi keputusan tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: