KPU DKI Jakarta Tetapkan Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Penetapan

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:40 WIB
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah terkait perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur.

"Pada substansinya, KPU DKI mengikuti putusan MK, yaitu mengenai syarat pemenuhan suara sah untuk parpol atau gabungan parpol dan batas usia calon gubernur serta wakil gubernur," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Minggu (25/8/2024).

Dalam Keputusan KPU tersebut, ditegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat penetapan pada September mendatang.

"Menetapkan syarat usia calon paling rendah 30  tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)," bunyi keputusan tersebut.

Sebagai catatan pendaftaran KPU Jakarta pada 27 hingga 29 Agustus 2024 akan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, khusus pada hari ketiga atau hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: