Komisi II Minta Rapat Dengar Pendapat Hanya 30 Menit: Ditunggu Rakyat

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:46 WIB
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta agar rapat pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dilaksanakan tidak lebih dari setengah jam.

"Rakyat Indonesia menunggu keputusan ini, makin cepat makin bagus. Setuju kita selesaikan paling lama pukul 11," ujar Doli dalam rapat dengar pendapat Komisi II, Minggu (25/8/2024).

Menurut Doli, rapat hari ini sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia terkait komitmen Pilkada 2024 yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

"Mereka menunggu komitmen kita, janji bahwa revisi PKPU harus menyesuaikan putusan MK nomor 60 dan 70," tuturnya.

Doli mengatakan, rapat tersebut tidak perlu memakan waktu lama karena KPU telah mengadopsi putusan MK 60 dan 70 dalam draf finalnya.

"Saya kira rapat ini tidak perlu lama-lama, ya. Secara materiil, draf yang disampaikan KPU itu isinya juga bulat-bulat, tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang ditambahi," kata dia.

Ia menegaskan bahwa semua putusan MK nomor 60 dan 70 sudah diadopsi secara persis sama dalam PKPU. DPR juga melihat tidak ada perubahan apa pun dalam PKPU.

"Tadi malam juga kita review lagi, kita tidak melihat satu pun ada yang dikurangi atau ditambahkan. Oleh karena itu, saya kira rapat ini tidak boleh lebih dari setengah jam," ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: