Ini Alasan Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK Dipercepat

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:57 WIB
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR pada Minggu (25/8/2024). Rapat ini diadakan untuk membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun rapat ini dipercepat menjadi hari ini. Sebelumnya, RDP direncanakan akan digelar pada Senin (26/8/2024).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan jadwal dilakukan semata-mata untuk mengejar waktu, mengingat pendaftaran calon Pilkada dimulai pada 27 Agustus 2024, lusa.

"Setelah kemarin kita melakukan konsinyering dan InsyaAllah hari ini seluruh usulan dan masukan terkait PKPU setelah Putusan MK Nomor 60 dan 70 sudah kita bahas karena pertimbangan kebutuhan mendesak dan seterusnya," kata Afif kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

"Kami menyampaikan, kami berdiskusi dengan banyak pihak, kemudian mempercepat proses konsultasi. Alhamdulillah terjadwal pagi ini jam 10, InsyaAllah dan semoga semuanya berjalan lancar, serta seluruh putusan 60 dan 70 akan dimasukkan dalam perubahan PKPU," tambahnya.

Afif menyatakan bahwa hari ini akan dilakukan penetapan pengesahan revisi PKPU tentang Pilkada oleh DPR.

"InsyaAllah, karena kemarin sudah dibahas panjang lebar dan kita sudah mendiskusikan semuanya, sambil juga banyak PKPU yang diberi masukan," ujar Afif.

Meski demikian, revisi PKPU tersebut belum langsung diundangkan. Sebab, KPU perlu melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.

"Kami akan melakukan harmonisasi, dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman di Kemenkumham. InsyaAllah, ini akan segera dipercepat agar bisa segera diundangkan," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: