Komisi II DPR: PKPU Berlaku Setelah Disahkan Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:04 WIB
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaska Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70, bakal disahkan hari ini.

"Begitu sudah diketuk dan disetujui dalam rapat konsultasi DPR, itu secara otomatis sudah berlaku secara politik," ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Meski demikian, Doli menjelaskan bahwa secara administratif, PKPU harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurutnya, hal ini menjadi alasan mengapa Komisi II mengundang Kemenkumham. Ia mengatakan bahwa PKPU sangat penting dan ditunggu masyarakat.

"Karena masyarakat menunggu keputusan ini agar segera berlaku, kami hari ini untuk pertama kali mengundang Kemenkumham untuk hadir," tuturnya.

Doli juga menyebut bahwa pihaknya akan membahas tiga rancangan PKPU tentang logistik, dana, dan kampanye pada esok hari.

"Kemudian, ada juga peraturan Bawaslu yang berkaitan dengan pengawasan pencalonan dan penyelesaian perselisihan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa putusan MK nomor 60 dan 70 bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga semua peraturan di bawahnya, termasuk PKPU dan peraturan Bawaslu, harus menyesuaikan.

Lebih lanjut Doli, PKPU bisa berlaku besok apabila KPU sudah siap. Ia menegaskan bahwa PKPU sudah dianggap berlaku setelah DPR memutuskan.

"Ya, mudah-mudahan jika kantornya sudah buka, dalam hitungan besok mungkin sudah bisa berlaku," ucapnya.

"Tapi secara politis, saya katakan, begitu diputuskan dalam rapat konsultasi, itu sebenarnya sudah berlaku," imbuhnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: