Komisi II DPR Sahkan PKPU yang Sesuaikan Putusan MK 60 dan 70

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:13 WIB
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi II DPR RI telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hal ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/8/2024) pagi.

"Sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK. Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di Komisi II.

Dalam rapat tersebut, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tersebut. Setelah itu, Doli juga meminta persetujuan para peserta rapat yang hadir.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Sebelumnya, Doli meminta rapat pembahasan revisi PKPU dilaksanakan tidak lebih dari setengah jam. “Rakyat Indonesia menunggu keputusan ini. Makin cepat makin bagus. Setuju kita selesaikan paling lama pukul 11,” ujar Doli.

Menurut Doli, rapat hari ini ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia terkait komitmen Pilkada 2024 yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

“Mereka menunggu komitmen kita, janji bahwa revisi PKPU harus menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 60 dan 70,” tuturnya.

Doli mengatakan rapat tersebut tidak perlu memakan waktu lama karena KPU telah mengadopsi putusan MK 60 dan 70 dalam draf finalnya.

“Saya kira rapat ini tidak perlu lama-lama. Secara materiil, draf yang disampaikan KPU itu isinya juga bulat-bulat, tidak ada yang dikurangi tidak ada yang ditambahi,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: