DPR Pastikan PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK Berlaku Hari Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:38 WIB
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)
Suasana rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berlaku secara politik sejak Minggu (25/8/2024) hari ini.

Sebab, lanjut Doli, KPU dan DPR telah berkonsultasi hari ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Begitu sudah diketuk, disetujui di rapat konsultasi DPR, itu secara otomatis sudah berlaku secara politik," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

Meski demikian, aturan tersebut belum resmi secara hukum karena perlu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Tetapi secara administratif hukum, tentu harus didaftarkan ke Kemenkumham. Dan selama ini kan kita belum pernah mengundang Kemenkumham, tapi karena ini urgent, karena masyarakat menunggu keputusan ini harus segera berlaku, kami hari ini untuk pertama kali mengundang Kemenkumham untuk hadir," jelas Doli.

"Agar begitu diputuskan, langsung bisa masuk ke proses secara administrasi ke Kemenkumham," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR pada Minggu (25/8/2024). Rapat ini digelar untuk konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat ini dipercepat menjadi hari ini. Sebelumnya, RDP direncanakan digelar pada Senin (26/8/2024). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, perubahan jadwal dilakukan semata-mata untuk mengejar waktu, mengingat pendaftaran calon Pilkada digelar pada 27 Agustus 2024, lusa.

"Setelah kemarin kita melakukan konsinyering, dan InsyaAllah hari ini seluruh usulan dan masukan PKPU setelah Putusan MK Nomor 60 dan 70, yang semalam sudah kita bahas karena pertimbangan kebutuhan mendesak dan seterusnya," kata Afif kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

"Kami menyampaikan, kami berdiskusi dengan banyak pihak, kemudian mempercepat proses konsultasi dan Alhamdulillah terjadwal pagi ini jam 10, InsyaAllah dan semoga lancar semua, dan seluruh putusan 60 dan 70 akan dimasukkan dalam perubahan PKPU," tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: