KPU Segera Berkoordinasi dengan Kemenkum HAM Usai Pengesahan PKPU Pilkada
BeritaNasional.com - Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan bahwa setelah perubahan PKPU terkait Pilkada disetujui oleh DPR RI, KPU RI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami akan segera melakukan harmonisasi dan telah berkonsolidasi dengan Kemenkumham. Insya Allah proses ini akan berjalan cepat," ujar Afifuddin di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU RI akan bergerak cepat agar perubahan PKPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diresmikan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2025 dimulai.
Dengan demikian, seluruh jajaran KPU Daerah akan memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan putusan MK selama tahapan Pilkada serentak 2024.
"Kami akan berupaya secepat mungkin, karena prosesnya sudah lebih cepat dari yang direncanakan. Kami akan melakukan yang terbaik agar seluruh putusan dapat segera diimplementasikan, sehingga KPU dan jajarannya di lapangan bisa mendapatkan kepastian lebih cepat," kata Afifuddin.
Sebagai catatan, Komisi II DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu pagi, 25 Agustus 2024.
"Kita telah mengakomodasi, tidak ada yang dikurangi atau ditambah dari putusan MK. Apakah kita sepakat? Kita sepakat?" kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin RDP di Komisi II.
Dalam rapat tersebut, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU yang telah disusun. Setelah itu, Doli meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh peserta rapat yang hadir.
"Setuju," jawab peserta rapat serempak.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu