Dharma Pongrekun-Kun Wardana Siap Daftar ke KPU DKI 29 Agustus 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 26 Agustus 2024 | 13:40 WIB
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Resmi Lolos Verifikasi KPU. (BeritaNasional/Tangkapan layar)
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Resmi Lolos Verifikasi KPU. (BeritaNasional/Tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI pada 29 Agustus 2024 mendatang. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kun Senin (25/8/2024).

"Rencananya, kami akan mendaftar tanggal 29 Agustus. Terima kasih," ujar Kun kepada beritanasional.com.

Namun, Kun tidak merinci jam berapa ia akan tiba di KPU DKI Jakarta. Ia hanya menyebut bahwa dirinya akan mendaftar di sore atau malam hari.

"Rencananya sore atau malam," tambah Kun.

Seperti diketahui, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan dibuka Selasa (26/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8/2024).

"Pada dasarnya, KPU DKI mengikuti putusan MK, terutama mengenai syarat pemenuhan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik dan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Minggu (25/8/2024).

Dalam Keputusan KPU tersebut, ditegaskan bahwa ambang batas pencalonan pasangan calon oleh partai politik ataupun gabungan partai politik dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah 7,5 persen, sama seperti pencalonan calon independen.

Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD juga berpotensi mencalonkan tokoh andalannya asalkan berkoalisi dan memiliki total gabungan suara 7,5 persen.

Besaran ini ditetapkan karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin di Jakarta adalah 8.252.897 atau berada di kisaran 6-12 juta orang.

"Menetapkan persyaratan perolehan paling sedikit suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemenuhan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yaitu berdasarkan hasil perkalian keseluruhan suara sah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 dikalikan dengan ketentuan 7,5% (tujuh setengah persen) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU," tulis keputusan tersebut.

Selain mengenai persyaratan ambang batas pencalonan, KPU juga mengakomodir putusan MK terkait syarat minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Persyaratan yang dimaksud adalah usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun yang dihitung saat penetapan.

"Menetapkan syarat usia calon paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)," bunyi keputusan tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: