Belum Lapor LHKPN, Suami Jelita Jee Bakal Disurati KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Istri Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik, Dwi Okta Jelita (Jelita Jee), membeberkan gratifikasi yang diterima keluarganya.

 Setelah ditelusuri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menemukan laporan harta kekayaan (LHKPN) Farid yang dilaporkan ke lembaga antirasuah.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, pihaknya bakal menyurati Farid yang belum mempertanggungjawabkan hartanya kepada masyarakat tersebut.

"Nanti kami surati untuk minta yang bersangkutan buat LHKPN," kata Pahala dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Dia menegaskan Farid adalah seorang pejabat negara. Dia lantas mengingatkan Farid untuk memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan sebagai pertanggungjawaban.

"Harusnya wajib lapor, tapi tidak ada LHKPN-nya. Yang bersangkutan harusnya tahu kewajibannya," tuturnya.

Sebelumnya, Jelita Jee membeberkan adanya gratifikasi yang diterima keluarganya dalam unggahannya di media sosial.

Ia menceritakan bahwa ayah mertuanya yang merupakan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, kerap menerima gratifikasi berupa fasilitas yang diberikan para pengusaha.

Hal tersebut lantas membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak lembaga antirasuah untuk mendalami gratifikasi yang diduga diterima Asri Agung Putra.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelitajee,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramdhana.

“Terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” imbuhnya.

Menurut Kurnia, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

“Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: