KPK Bakal Dalami Gratifikasi Pejabat Kejagung jika Masyarakat Melapor

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika persilakan masyarakat melapor (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika persilakan masyarakat melapor (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat yang mengetahui soal penerimaan gratifikasi yang menyeret pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Asri Agung Putra dilaporkan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke bagian pengaduan lembaga antirasuah.

“Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa, (27/8/2024).

Menurutnya, KPK berpotensi mengusut kasus tersebut apabila masyarakat melapor. Ia mengatakan hal tersebut merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik, yakni Dwi Okta Jelita (Jelita Jee) membeberkan soal adanya gratifikasi yang diterima keluarganya.

Dalam unggahannya di media sosial, ia menceritakan bahwa ayah mertuanya yng merupakan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra kerap menerima gratifikasi berupa fasilitas yang diberikan para pengusaha.

Hal tersebut lantas membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak lembaga antirasuah untuk mendalami gratifikasi yang diduga diterima Asri Agung Putra.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelita Jee,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramdhana.

“Terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” imbuhnya.

Menurut Kurnia, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

“Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tuturnya.

Selain itu, ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021 hanya Rp 3.495.200.407 saja.

“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” kata dia.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: