Pendaftaran Pilgub Jakarta 2024 Dibuka, Paslon Hanya Boleh Bawa 200 Pendukung

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:27 WIB
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan, jumlah maksimal pendukung yang boleh dibawa saat pendaftaran adalah 200 orang.

"Kita akan menerima langsung dan bakal pasangan calon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," kata Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Setelah itu, KPU DKI bakal memeriksa berkas-berkas yang mereka bawa. Selanjutnya, dilakukan konferensi pers oleh pasangan calon.

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca-penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," ujar Wahyu.

Adapun pendaftaran Pilkada ini dibuka sampai Kamis (29/8/2024). Untuk hari ini dan Rabu (28/9/2024) besok, pendaftaran dibuka sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan, di hari ketiga pendaftaran dibuka sampai 23.59 WIB.

"Hari ini, KPU DKI Jakarta siap menerima pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur sebagaimana PKPU nomor 2 tahun 2024 bahwa tahapan penerimaan itu tanggal 27-29 Agustus," ujar Wahyu.

"Untuk 27-28, kami membuka pendaftaran dari pukul 8 sampai 16. Untuk tanggal 29, kami membuka sampai 23.59," tambah Wahyu.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: