Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:21 WIB
Ilustrasi vonis hakim. (Foto/freepik).
Ilustrasi vonis hakim. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis 6 tahun penjara kepada Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto pada Selasa (27/8/2024)

Ia divonis karena terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi. Selain itu, Eko juga mendapatkan hukuman denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tongani menyatakan Eko sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Eko Darmanto dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Tongani pada Selasa (27/8/2024).

Eko yang dihukum atas gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut juga dijerat pidana tambahan uang pengganti senilai Rp13,189 miliar.

Menurut Hakim, aset Eko bakal disita dan dilelang jika terdakwa tidak bisa memenuhi dalam sebulan usai berkekuatan hukum tetap.

Jika harta yang sudah disita dan dilelang tak mencukupi dalam membayar, Eko bakal mendapat tambahan kurungan 2 tahun penjara. 

"Jika tidak dapat mengganti maka semua aset akan disita dan dilelang. Jika tak mencukupi maka digantikan 2 tahun penjara," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: