Tak Langgar Aturan, Bawaslu Izinkan Dharma-Kun Daftar Pilgub Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:12 WIB
Dharma-Kun saat ke KPU (Foto/KPU DKI)
Dharma-Kun saat ke KPU (Foto/KPU DKI)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengizinkan bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendaftar Pilgub Jakarta.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, Dharma-Kun tak terbukti melakukan tindak pidana pencatutan NIK saat mencari dukungan persyaratan maju Pilgub 2024.

"Kita kan sesuai dengan prosedur ya untuk penanganan pelanggarannya ini 3+2 (hari). Jadi setelah tiga hari dan plus dua hari kemudian tidak terpenuhi dari sisi waktu perjalanannya, maka tidak kita lanjutkan (ke penyidikan)," kata Quin kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Oleh karena itu, tambah Quin, pihaknya tidak akan melarang Dharma-Kun jikalau hari ini mereka mendaftar ke KPU. Sebab, mereka telah lolos verifikasi faktual sebagai tahapan akhir untuk maju dari jalur independen.

"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja," ujar Quin.

"Kan berawal dari vermin verfak kemudian ada perbaikan, kemudian ada berita acara dan setelah itu ada ketetapan ya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bakal mendaftar Pilgub ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Kamis (29/8/2024) pukul 20.00 WIB.

"Besok rencananya melakukan pendaftaran jam 8 malam," kata Dharma-Kun saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).

Meski demikian, KPU DKI Jakarta mengaku belum mendapat konfirmasi waktu kedatangan pendaftaran dari Dharma-Kun.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengaku pihaknya bakal bertanya lebih lanjut terkait pendaftaran calon independen itu.

"Yang pasti konfirmasinya katanya hari terakhir ya. Nanti kami coba cek lagi di Sekretariat apakah sudah ada konfirmasi kapan jam mau datangnya Pak Dharma dengan timnya," kata Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: