Buntut Driver Ojek Online Demo, Menteri Budi Karya Setuju Status Ojol Diatur UU

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:30 WIB
Ribuan driver ojol dan kurir online melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).(BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ribuan driver ojol dan kurir online melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).(BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi setuju status driver ojek online (ojol) diatur dalam landasan hukum setingkat undang-undang. Termasuk soal kesejahteraan mereka.

"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," katanya di Gedung DPR, Jakarta, yang dikutip dari Antara pada Kamis (29/8/2024).

Budi mengatakan perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para driver ojol. 

Saat ini, jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan memengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.

"Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan, ada mereka yang disabilitas, kami apresiasi," katanya.

Budi bakal bersinergi dengan DPR untuk mengakomodasi kebutuhan para ojol dengan mengevaluasi ketentuan di UU.

Diketahui, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Regulasi soal kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Sebelumnya, ribuan massa pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. 

Hingga Kamis sore, ribuan massa ojol memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Demo tersebut dilakukan untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan dan pemerintah.

Di antaranya, pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.

Legal standing diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: