KPK Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi di Lingkungan PT Telkom

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 September 2024 | 10:45 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait dugaan korupsi pengadaan pengadaan perangkat IT pada 2017-2018 di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tiga saksi tersebut berinisial RPLG, IM, dan AJ. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih.

Ketiganya adalah Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol, pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar, dan konsultan hukum Imran Muntaz. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RPLG, IM, dan AJ," ujar Tessa dalam keterangannya dikutip Selasa (3/9/2024).

Tessa mengatakan hanya dua saksi yang hadir, sedangkan satu saksi yang dipanggil dalam kasus ini meminta penjadwalan ulang. 

"Saksi 1 minta penjadwalan ulang. Saksi lainnya hadir," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Keenamnya berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,” kata Tessa. 

Tessa mengaku belum bisa membeberkan nama asli para tersangka korupsi tersebut karena masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan saat ini berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ucapnya. 

Selain itu, lembaga antirasuah juga mencegah enam tersangka kasus dugaan korupsi ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Kamis (6/8/2024). 

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: