Soal Kasus Pungli Rutan KPK, Tahanan Diminta Setor Rp 145 Juta
BeritaNasional.com - Terpidana sekaligus tahanan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa Dono Purwoko menjadi saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Dono mengaku membayar Rp 145 juta sebagai setoran bulanan selama menjalani masa tahanan.
Menurut Dono, jumlah uang yang disetor bervariasi, mulai Rp 20 juta hingga akhirnya turun menjadi Rp 5 juta.
"Dimintanya adalah 20 (empat bulan pertama), 15 (empat bulan kedua), 10 berikutnya, kemudian 5 setiap bulan, Pak," ujar Dono, Senin (2/9/2024).
Dono mengatakan, setelah empat bulan, uang setoran turun menjadi lima juta hingga uang yang disetor total nilainya Rp 145 juta.
"Iya, saya penuhi semua," tuturnya.
Dono bercerita, saat masuk tahanan,dirinya disambut terpidana kasus pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 Yoory Corneles di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Menurut dia, Yoory meminta Dono mengikuti aturan yang ada. Ia mengaku syok karena saat itu tidak ada yang mendampingi.
"Ketika masuk itu, saya benar-benar syok dan saya tidak ada yang mendampingi. Pengacara waktu itu saya juga nggak ada, jadi saya sendirian,” katanya.
Dia mengaku diminta tenang oleh Yoory karena semua terdakwa bakal dimintai uang setoran seperti yang dia alami.
“Nah, ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu ‘Kamu tenang saja, semua mengalami ini, nanti setelah ini masuk dan ini ada aturannya, kamu harus mengikuti aturan',” ucapnya.
Dia mengaku tak mengetahui aturan tersebut adalah menyetorkan uang setiap bulan. Dia juga tak bertanya untuk apa uang tersebut.
“Itu disampaikan di saat awal. Saya tidak tahu aturan apa. Saya tidak tanya. Saya masuk saja, Pak, seperti yang diperintahkan Pak Yoory," ujar Dono.
Sebelumnya, 15 mantan pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungli terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK hingga Rp 6,3 miliar sejak Mei 2019-Mei 2023.
Jaksa meyakini 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikut ini 15 terdakwa dalam kasus pungli Rutan KPK:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu