KPK Nilai Pengesahan Undang-undang Perampasan Aset Urgensinya Tinggi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 September 2024 | 13:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang memiliki urgensi tinggi.

Menurutnya, UU Perampasan Aset dalam mendorong optimalisasi pemulihan aset yang diakibatkan tindak pidana korupsi.

“Pembahasan RUU perampasan aset yang dapat mendorong optimalisasi asset recovery dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki urgensi tinggi,” ujar Tessa kepada Beritanasional.com, Rabu (4/9/2024).

Ia yakin pemerintah baik tatanan eksekutif, legislatif, serta yudikatif, punya komitmen dalam memberantas korupsi di tanah air.

“Semangat yang sama kuat untuk menyiapkan landasan regulasi guna membangun bangsa Indonesia yang bersih dari korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi berharap DPR bergerak cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset saat merespons keputusan cepat membatalkan RUU Pilkada.

Ia berharap RUU Perampasan Aset bisa cepat diselesaikan karena merupakan hal yang mendesak.

"Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Jokowi.

"Yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," imbuhnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: