Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi karena Bukan Penyelenggara Negara

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 September 2024 | 10:30 WIB
Kaesang dinilai bukan penyelenggara negara (Beritanasional/Oke Atmaja)
Kaesang dinilai bukan penyelenggara negara (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep tak wajib melaporkan gratifikasi.

Menurutnya, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara yang berkewajiban melaporkan dugaan gratifikasi itu, termasuk melapor.

"Sementara yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron di Banten dikutip Jumat (6/9/2024).

Meski menjadi pejabat pada masa yang akan datang, menurutnya, Kaesang bebas dari Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau kemudian itu terbukti di beberapa tahun yang akan datang itu ternyata gratif misalnya, Anda udah bebas dari pasal-pasal dugaan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika berharap Kaesang mengklarifikasi sendiri soal penggunaan jet pribadi.

“KPK berharap saudara Kaesang ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan,” ujar Tessa.

Tessa menegaskan pihaknya tak menerima tekanan dari pihak manapun terkait pemanggilan Kaesang yang diduga menerima gratifikasi.

“Sama sekali tidak ada tekanan. Saat ini kita juga membuka kesempatan kepada saudara Kaesang apabila memang ada niatan untuk menyampaikan kepada publik,” kata dia.

Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum dan kewenangan yang berlandaskan undang-undang.

Saat ini, kata Tessa, penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM yang berwenang untuk menindaklanjuti.

“Bukan berarti stop, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi, tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh direktorat gratifikasi,” ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: