Hakim Agung Nonaktif Gazalba Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait TPPU

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 September 2024 | 12:30 WIB
Gazalba dituntut 15 tahun penjara (Beritanasional/Oke Atmaja)
Gazalba dituntut 15 tahun penjara (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusa, Jaksa menilai Gazalba terbukti telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa, Kamis (5/9/2024).

Selain itu, Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai 18 ribu Dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Harta Gazalba bakal disita dan dilelang apabila Gazalba tak bisa membayar uang pengganti tersebut. Jika hartanya tak mencukupi, pidana penjara Gazalba bakal ditambah 2 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tuturnya.

Sebelumnya, Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya.

Setelah itu, ia diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membeli kendaraan dan rumah.

Atas perbuatan ini, Gazalba dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: