Siap-siap, Dalam Waktu Dekat Tarif Tol dalam Kota Akan Naik

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Senin, 09 September 2024 | 16:31 WIB
Situasi arus lalu lintas di ruas Jalan Tol Dalam Kota. (BeritaNasional/Elvis).
Situasi arus lalu lintas di ruas Jalan Tol Dalam Kota. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Tarif tol Dalam Kota dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif. Hal itu sebagaimana dengan keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.

Ruas jalan tol yang tarifnya akan diberlakukan penyesuaian yakni Jalan  Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis akun media sosial instagram @jasamargametropolitan, Senin (9/9/2024).

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tuturnya.

Lebih jauh, para pengguna jalan tol diminta untuk memastikan agar mengisi saldo uang elektronik sesuai dengan tarif yang baru.

"Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya," tandasnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: