Mantan Sekretaris Barantan Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 06:23 WIB
Ilustrasi melakukan korupsi (Foto/Pixabay)
Ilustrasi melakukan korupsi (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Hal berkaitan dengan kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021.

"(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," ujar Wisnu di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (10/9/2024).

Dalam kesempata tersebut salah satu penasihat hukum Wisnu mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK telah diterima kliennya pada Agustus 2024.

"Detailnya saya lupa, tapi bulan Agustus," tuturnya.

Sebelumnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain, yakni seorang karyawan swasta Robert Fredhita dan ASN Tin Latifah.

Meski Wisnu sudah mengaku sebagai tersangka, namun KPK belum mengumumkan hal tersebut kepada publik.

Dalam perkara ini, KPK juga sempat memanggil anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP). 

Redindo merupakan ASN yang menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK, Redindo dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP," ujar Tessa.

Selain itu, lembaga antirasuah juga memanggil Ketua Komisi IV DPR Sudin (SDN) dalam kasus ini sebagai saksi untuk didalami pengetahuannya.

"SDN anggota DPR RI, Ketua Komisi IV," kata dia.

Selain itu, KPK telah mencegah 6 orang pergi ke luar negeri. Tessa mengatakan pencegahan itu sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

"Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," kata dia.

Keenamnya berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Ia menegaskan pencegahan ke luar negeri itu berkaitan dengan penyidikan tersebut.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: