Pansus Haji Siap Panggil Paksa Menag Yaqut Jika Mangkir 3 Kali
BeritaNasional.com - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR mengancam akan memanggil paksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jika terus mangkir dari undangan rapat Pansus di DPR.
Seperti diketahui, hingga saat ini, Yaqut belum memenuhi undangan pemanggilan dari Pansus Haji.
"Mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3, kita akan memanggilnya untuk ketiga kalinya dan jika perlu, kita akan menggunakan pihak kepolisian untuk memanggil secara paksa," kata anggota Pansus Haji Marwan Jafar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dengan ketidakhadiran pada pemanggilan hari ini, Menag Yaqut telah dua kali tidak hadir dalam rapat Pansus Haji. Marwan menduga ada unsur kesengajaan, mengingat masa kerja DPR akan segera berakhir pada akhir September ini.
"Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini sepertinya hanya untuk membeli waktu agar DPR tidak bisa menyelesaikan tugasnya sebelum masa kerja berakhir," kata Marwan.
Pansus Haji akan kembali memanggil Menag Yaqut untuk hadir dalam rapat pada pekan ini. Yaqut diharapkan menunjukkan etika bernegara. Apalagi jika merasa tidak bersalah, tidak ada alasan untuk takut.
"Kita serahkan kembali kepada pemerintah. Ini soal etika bernegara, harus saling menghargai antar lembaga. Jika memang tidak ada kesalahan, kenapa tidak hadir? Semua akan dibicarakan secara transparan dan terbuka. Presiden berhak mengevaluasi keberadaannya, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Marwan.
Jika Menag Yaqut tidak juga hadir dalam pemanggilan berikutnya, Pansus Haji akan mencatat ketidakhadirannya sebagai kesimpulan.
"Kami akan membuat catatan bahwa Pansus dengan catatan ini tidak pernah hadir. Catatan tersebut akan menjadi bagian dari konklusi dan kesimpulan Pansus Haji," kata Marwan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu