KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin: Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 19:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah dinas seorang penyelenggara negara di Jakarta Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk periode 2019-2022.

Sumber Beritanasional.com menyebutkan bahwa AHI adalah inisial dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Abdul Halim sempat diperiksa oleh KPK pada Kamis (22/8/2024). Ia mengaku telah memberikan informasi yang dibutuhkan kepada lembaga antirasuah.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Halim.

Ia mengaku sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019. Namun, ia mengklaim tidak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

"Ya (diperiksa dalam kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Tidak, tidak pernah (terima dana pokir)," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: