Revisi UU Wantimpres Disepakati, Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 September 2024 | 19:46 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan dalam rapat paripurna mendatang. Pengambilan keputusan tingkat pertama telah dilakukan oleh Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Wantimpres untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

"Setelah kita mendengarkan pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi, sembilan fraksi semuanya menyatakan setuju," ujar Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya. Rapat tersebut dihadiri oleh wakil pemerintah, yaitu Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan-RB Azwar Anas.

Revisi UU Wantimpres ini batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai gantinya, hanya ada sedikit modifikasi nama lembaga menjadi Wantimpres RI.

Hal ini dikarenakan Dewan Pertimbangan sudah ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, diatur bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan bahwa perlu penyesuaian frasa dengan UUD 1945 untuk menghindari kebingungan publik.

"Ini supaya tidak menimbulkan kebingungan di publik, karena di UUD hanya disebutkan bahwa presiden dapat menentukan dewan pertimbangan, tanpa nama belakangnya," ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: