Ini Perbedaan Pj, Plh, Plt, dan Pjs, Simak Selengkapnya di Sini

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 11 September 2024 | 04:00 WIB
Pejabat daerah. (Foto/Sekretariat Kabinet)
Pejabat daerah. (Foto/Sekretariat Kabinet)

BeritaNasional.com - Pj, Plh, Plt, dan Pjs adalah singkatan yang memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Untuk mengetahui lebih jauh, simak penjelasan berikut ini yang dikutip dari Undang-Undang dan peraturan menteri dalam negeri.

Plh yang berarti sebagai pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Plt yang berarti pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Pjs yang berarti pejabat sementara adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri untuk melaksanakan tugas pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan sementara karena menjalankan tugas di luar tanggungan negara, yaitu kampanye.

Pj yang berarti penjabat adalah pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama atas usul menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menggantikan pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan tetap seperti habis masa jabatan sampai terpilih kepala daerah yang baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: